KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap, menandai langkah maju menuju persidangan.
Berkas Dinyatakan Lengkap, Proses Hukum Berlanjut
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo telah dinyatakan lengkap. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Jumat (6/2/2026).
Sugiri Sancoko dilimpahkan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.
"JPU memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri guna memulai persidangan," jelas Budi Prasetyo.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi dengan Nilai Besar
Kasus ini melibatkan tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, dengan total uang yang diduga diberikan mencapai Rp 900 juta.
Klaster kedua terkait dugaan suap untuk proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek ini bernilai Rp 14 miliar, dengan total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.
Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri, di mana KPK menduga ia menerima uang senilai Rp 300 juta pada periode 2023 hingga 2025.
Empat Tersangka Terlibat dalam Kasus Ini
Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
- Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
