KPK Ungkap PT RNB Diisi Tim Sukses Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK: PT RNB Diisi Tim Sukses Bupati Fadia Arafiq

KPK Beberkan Keterkaitan PT RNB dengan Tim Sukses Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa sebagian besar pegawai PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) ternyata diisi oleh tim sukses bupati dua periode tersebut. Pengungkapan ini muncul dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).

Struktur Perusahaan yang Bermasalah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas menyampaikan bahwa komposisi pegawai PT RNB didominasi oleh orang-orang yang terlibat dalam kampanye politik Fadia Arafiq. "Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati," tegas Asep seperti dilansir dari Antara. Lebih lanjut dijelaskan bahwa para pegawai tersebut kemudian ditempatkan pada berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penempatan ini dilakukan melalui skema tenaga alih daya atau outsourcing, yang menjadi salah satu fokus dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki. KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq terlibat dalam konflik kepentingan yang serius melalui perusahaan keluarga tersebut. Dugaan kuat mengarah pada penerimaan manfaat finansial sebesar Rp5,5 miliar oleh bupati dari aktivitas PT RNB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi Tangkap Tangan di Bulan Ramadhan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Operasi yang bertepatan dengan bulan Ramadhan ini berhasil mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tidak berhenti di situ, KPK juga menangkap 11 orang lainnya dari Pekalongan dalam rangkaian operasi yang sama.

Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan. Ruang lingkup kasus meliputi:

  • Pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya
  • Pengadaan barang dan jasa lainnya
  • Periode tahun anggaran 2023-2026 di lingkungan Pemkab Pekalongan

Struktur Kepemilikan dan Beneficial Ownership

Investigasi KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berdaya didirikan oleh anak dan suami Fadia Arafiq. Meskipun secara formal tidak tercatat sebagai pemilik, bupati diduga kuat menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut. Hal ini terlihat dari bagaimana PT RNB berhasil memenangkan berbagai tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten selama periode 2023-2026.

Keterlibatan tim sukses dalam struktur perusahaan menambah kompleksitas kasus ini. Para pegawai yang sebelumnya bekerja untuk kampanye politik bupati, kemudian ditempatkan di posisi-posisi strategis melalui mekanisme outsourcing. Praktik ini dinilai KPK sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip good governance.

Operasi tangkap tangan terhadap Fadia Arafiq menandai OTT ketujuh yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status Fadia sebagai bupati petahana dan waktu penangkapan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. KPK terus mendalami keterkaitan antara aktivitas politik, kepemilikan perusahaan, dan praktik pengadaan di Pemkab Pekalongan untuk mengungkap seluruh rangkaian pelanggaran yang terjadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga