KPK Periksa Rini Soemarno sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemeriksaan ini berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, di Jakarta.
Keterangan Terkait Holding BUMN Migas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Rini Soemarno dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas). Holding-isasi merujuk pada pengelompokan usaha dalam sektor atau rangkaian usaha yang sama. Rini memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan rencana kerja anggaran PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan setelah melalui beberapa tahapan. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS.
Kerugian Negara dan Tersangka
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, tindakan dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023.
- Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
- Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung ditahan.
- Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025 dan juga langsung ditahan.
Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam keterkaitan dalam kasus korupsi yang diduga terjadi selama periode 2017 hingga 2021. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama bisnis antara BUMN dan perusahaan swasta, terutama di sektor strategis seperti energi.



