KPK Selesaikan Pemeriksaan Plt Gubernur dan Sekda Riau Terkait Korupsi Abdul Wahid
KPK Periksa Plt Gubernur dan Sekda Riau Soal Korupsi

KPK Selesaikan Pemeriksaan Plt Gubernur dan Sekda Riau Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Keduanya didalami secara khusus mengenai aspek perencanaan dan proses pergeseran anggaran yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Materi Pemeriksaan Terfokus pada Anggaran dan Aliran Dana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap para saksi secara umum berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. "Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidik juga mendalami soal aliran uang dalam peristiwa tersebut. "Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," tuturnya. Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan Syahrial Abdi dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Daftar Lengkap Saksi yang Diperiksa KPK

Selain kedua pejabat tinggi tersebut, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil dalam kasus ini:

  1. Marjani selaku Adc Gubernur Riau
  2. Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu
  3. Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Riau
  4. Hatta Said selaku swasta
  5. Tata Maulana selaku swasta atau Tenaga Ahli Gubernur Riau
  6. SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau
  7. Khairil Anwar selaku Kepala UPT I
  8. Syahrial Abdi selaku Sekda Riau
  9. Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau
  10. Fauzan Kurniawan selaku Swasta
  11. Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR Riau
  12. Ardi Irfandi selaku eks Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
  13. Eri Ikhsan selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau
  14. Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau
  15. Basharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas Provinsi Riau
  16. Rio Andriadi Putra selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau

Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Ditentukan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Gubernur Riau, Abdul Wahid
  • Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
  • Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

KPK menduga bahwa Abdul Wahid telah mengancam bawahannya jika tidak menyetor dana yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran fee jatah yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterkaitan dan modus operandi dalam kasus korupsi ini.