KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Uang di Safe House dan Dugaan Suap Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah memeriksa pengusaha rokok Liem Eng Hwie pada Selasa (31/3/2026), KPK kembali memanggil dan memeriksa Martinus Suparman, seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (1/4/2026).
Pemeriksaan untuk Mengungkap Alur Pengurusan Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok ini bertujuan untuk mengetahui alur pengurusan cukai yang diduga terkait dengan praktik korupsi. Budi menegaskan bahwa penyidik juga mendalami temuan uang di sebuah 'safe house' di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang sebelumnya telah disita oleh KPK.
"Ini sekaligus untuk meng-kroscek terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu 'safe house' yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," jelas Budi Prasetyo. "Dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut, diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai, di mana pengurusan cukai salah satunya melibatkan perusahaan rokok," tambahnya.
Uang Rp 5,19 Miliar Disita dari Safe House
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di safe house tersebut. Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus suap importasi yang melibatkan dua produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, dengan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Barang Bukti Senilai Lebih dari Rp 40 Miliar
KPK juga telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 40 miliar dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan yen Jepang.
- Emas batangan.
- Jam tangan mewah.
- Mobil mewah.
Martinus Suparman, yang diperiksa hari ini, sebelumnya pernah disebut dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam kasus itu, Martinus Suparman diduga memberikan uang sebesar Rp 930 juta kepada Eko Darmanto.
Pemeriksaan terhadap pengusaha rokok ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi di sektor cukai dan importasi, serta menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lembaga pemerintah dan sektor swasta yang terkait.



