KPK Akan Periksa Gus Alex Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Depan
KPK Periksa Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji Pekan Depan

KPK Akan Periksa Gus Alex Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Kini, lembaga antirasuah tersebut akan memanggil Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026). "Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan," ujarnya.

Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah mengungkap peran Gus Alex dalam perkara ini. Menurut keterangan resmi, Gus Alex banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang sejatinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Gus Alex juga diduga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama meminta uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.

Fee tersebut akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menteri Agama dan juga diri Gus Alex sendiri. Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diterima oleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan bahwa mereka masih melakukan penghitungan secara rinci. "Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang Asep.

Klaim Yaqut Cholil Qoumas dan Status Tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang resmi ditahan KPK, mengklaim tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepadanya. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut saat digiring oleh KPK pada Kamis (12/3).

Yaqut juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama, ia membuat kebijakan demi keselamatan jemaah haji Indonesia. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangka tersebut, namun gugatannya telah ditolak oleh hakim.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang melibatkan pejabat tinggi dan staf khusus. KPK terus mendalami perkara ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak dan memastikan proses hukum berjalan transparan.