KPK Periksa 11 Saksi Soal Dugaan Pemerasan CSR oleh Walkot Madiun Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebelas saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami cara Maidi diduga memeras pengusaha agar memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Pemaksaan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa para saksi dikonfirmasi mengenai upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR. "Penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota," ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (15/4/2026). Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Kota Madiun pada Selasa (14/4).
Daftar Saksi yang Diperiksa
Berikut adalah para saksi yang telah diperiksa oleh KPK:
- Ariyanti selaku Karyawan CV Sekar Arum
- Guritno Indah Wibowo selaku Karyawan CV Sekar Arum
- Tri Handoko selaku swasta
- Bambang Kustarto selaku swasta
- Mudjijono selaku swasta
- Dwi Yuni Andayani selaku swasta
- Tutik Sariwati selaku swasta
- Faisal Bayu Kisworo selaku swasta
- Syahrial Lastiadi Arief selaku swasta
- Wawan selaku pengurus RT
- Imam Teguh Santoso selaku swasta
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta sebagai barang bukti. Tersangka lainnya dalam kasus ini meliputi:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Kasus ini semakin menguat setelah KPK melakukan penggeledahan di dua belas lokasi di Madiun pekan ini, yang terkait dengan dugaan pemerasan oleh Walkot Maidi. Investigasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.



