KPK Perdalam Keterlibatan Pejabat dan Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Saat ini, KPK tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan berbagai pihak, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta, dalam skandal yang mengguncang kepercayaan publik ini.
Dua Tersangka Swasta Baru Ditambahkan
Dua pihak dari sektor swasta yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), yang berperan sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai empat orang.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/3/2026), mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlanjut. "Ada beberapa orang yang kita sedang perdalam kembali. Tadi saudara Dirjen PHU (Hilman Latief), kemudian juga saudara FHM, dan lain-lain, sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya, karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen," kata Asep.
Peran Aktif dalam Pengaturan Kuota Haji
Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka swasta baru tersebut diduga memiliki peran aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. "Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Mashyur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50%," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa Ismail dan Asrul, bersama pihak Kementerian Agama pada saat itu, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Dugaan Pemberian Uang dan Keuntungan Ilegal
KPK juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara. Tersangka Ismail diduga memberikan uang senilai USD 30 ribu kepada Isfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut, serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief, selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama. "Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," tegas Asep.
Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang sebesar USD 406 ribu kepada mantan Staf Khusus Yaqut. Atas pemberian ini, penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 sebesar Rp 40,8 miliar. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," sambung Asep, menegaskan keterkaitan antara pemberian uang dengan peran Yaqut.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor penyelenggaraan haji, yang melibatkan kerugian negara dan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang masih berjalan ini.



