KPK Panggil Pengusaha Robert Bonosusatya Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara," jelas Budi kepada para wartawan. Meskipun demikian, Budi belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aspek apa saja yang akan didalami dari keterangan Robert Bonosusatya selama proses pemeriksaan.
Sebagai informasi penting, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Robert Bonosusatya yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Mei 2025. Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 15 Mei 2025 tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. "Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan persnya pada Jumat, 16 Mei 2025.
Lingkup Penggeledahan yang Luas
Selain melakukan penggeledahan di rumah pribadi, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan mendetail terhadap enam unit mobil yang terparkir di area rumah Robert Bonosusatya. Operasi penggeledahan ini dilaksanakan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu mulai pukul 20.00 hingga 01.00 WIB, menunjukkan keseriusan KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Latar Belakang Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Proses hukum kemudian berlanjut dengan pengadilan kasus gratifikasi yang menjeratnya. Pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rita Widyasari. Selain hukuman pidana penjara, hakim juga memutuskan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan bahwa Rita Widyasari terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan proses perizinan berbagai proyek di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Meskipun Rita Widyasari sempat mengajukan upaya hukum untuk melawan vonis tersebut, semua upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada tahun 2021. Saat ini, Rita Widyasari telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain kasus gratifikasi yang telah diputus tersebut, Rita Widyasari masih tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap fakta baru bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang. Investigasi terhadap keterlibatan Robert Bonosusatya dalam kasus TPPU ini masih terus dilakukan oleh penyidik KPK untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih komprehensif.



