KPK Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Usai Tahan Gus Yaqut
KPK Panggil Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Usai Tahan Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026), setelah sebelumnya KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

Pemanggilan dan Pemeriksaan Gus Alex

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Gus Alex, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. "Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pihaknya meyakini Gus Alex akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, sementara Fuad tidak termasuk. Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, yang berujung pada penahanannya sehari kemudian.

Kerugian Negara dan Perkembangan Terbaru

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Perkembangan ini memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Pemeriksaan Gus Alex hari ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum, mengingat perannya sebagai staf khusus mantan menteri. KPK terus mengawal kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan pencegahan korupsi di sektor publik.