KPK Panggil Gus Alex, Mantan Stafsus Yaqut, Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK Panggil Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Panggil Gus Alex, Mantan Stafsus Yaqut, Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex. Ia merupakan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan pada hari Selasa, 17 Maret 2026, di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dan Kooperatif Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex telah dijadwalkan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji. "Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas Budi kepada wartawan. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Gus Alex akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut, meskipun belum dijelaskan apakah penyidik akan langsung menahan dirinya seperti yang terjadi pada Yaqut sebelumnya.

Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi

KPK telah mengungkap peran signifikan Gus Alex dalam kasus ini. Menurut keterangan resmi, Gus Alex banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, ia juga diduga turut meminta pejabat di Kementerian Agama untuk meminta uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas pemberian kuota tambahan tersebut. Fee yang diperoleh kemudian dibagikan kepada Yaqut selaku Menteri Agama dan Gus Alex sendiri.

Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diterima oleh kedua pihak, KPK masih melakukan penghitungan secara rinci. "Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang Asep, salah satu penyidik KPK.

Latar Belakang Kasus dan Status Yaqut

Kasus korupsi kuota haji ini telah menyeret Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan telah ditahan oleh KPK. Yaqut mengklaim tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus tersebut, dengan menyatakan bahwa semua kebijakannya selama menjabat ditujukan untuk keselamatan jemaah haji Indonesia. Meskipun sempat mengajukan gugatan praperadilan, upaya Yaqut ditolak oleh hakim, memperkuat posisi KPK dalam penyidikan.

Dengan pemanggilan Gus Alex ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus kuota haji, yang telah menyebabkan kerugian negara. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat.