KPK Panggil Bos Rokok HS untuk Perjelas Dugaan Penyimpangan Cukai di Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam upaya mengungkap fakta, lembaga antikorupsi tersebut memanggil Muhammad Suryo, pemilik pabrik rokok HS, sebagai saksi kunci.
Keterangan Saksi Diperlukan untuk Mengungkap Perkara
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan dari setiap saksi, termasuk Suryo, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini. "Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," kata Budi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Namun, Suryo tidak hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan pada Senin, 6 April 2026. KPK pun melakukan penjadwalan ulang dan akan berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan pemeriksaan berikutnya.
Fokus pada Prosedur Pengurusan Cukai Rokok
Budi menjelaskan bahwa penyidik ingin menggali informasi dari Suryo mengenai tata prosedur pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dugaan penyimpangan dan mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
"Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan," jelas Budi.
Penyimpangan Diduga Melibatkan Pita Cukai
Budi menambahkan bahwa para pengusaha rokok yang dipanggil umumnya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, karena diduga ada penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok. Namun, urusan pita cukai tidak hanya terbatas pada perusahaan rokok, tetapi juga mencakup minuman keras yang menggunakan cukai dalam peredarannya.
"Nah kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras gitu ya yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang ya, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga," ungkap Budi.
Pengembangan dari Kasus Suap Importasi
Pendalaman KPK soal cukai ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan DJBC. Penyidik telah menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan, yaitu:
- Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026)
- Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen
- Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen
- Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi P2
- John Field selaku pemilik PT Blueray
- Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray
Latar Belakang Kasus dan Dugaan Lobi
KPK menduga telah terjadi lobi-lobi antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni PT Blueray, dalam mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, ada dua jalur pemeriksaan barang impor, yaitu hijau dan merah. Barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau, sehingga lolos dari pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal masuk ke Indonesia tanpa dicek. Atas praktik tersebut, PT Blueray kemudian menyetor sejumlah uang secara rutin seperti jatah bulanan kepada pegawai dan pejabat DJBC.



