KPK Minta Maaf Atas Polemik Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul akibat perubahan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Permohonan maaf ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3/2026).
Kronologi Perubahan Status Tahanan
Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, pertama kali ditahan sebagai tersangka pada Kamis (12/3) dalam kasus korupsi kuota haji. Sepekan kemudian, tepatnya Kamis (19/3), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, pada Selasa (24/3), KPK kembali mengubah statusnya menjadi tahanan rutan. Perubahan-perubahan ini memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya perlakuan istimewa terhadap mantan menteri tersebut.
KPK Tegaskan Keputusan sebagai Strategi Penyidikan
Dalam pernyataannya, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengalihan status tahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan merupakan bagian dari strategi penyidikan yang telah diputuskan oleh lembaga. "Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ujar Asep. Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mempertimbangkan dampak reaksi publik sebelum mengambil keputusan tersebut.
Asep menjelaskan bahwa rapat untuk menentukan pengalihan tahanan rumah telah melibatkannya secara langsung, dan keputusan itu akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," tambahnya.
Bantahan atas Tuduhan Tindakan Sembunyi-sembunyi
KPK juga membantah bahwa pengalihan status tahanan Yaqut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Asep menegaskan bahwa pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan telah diberitahu. "Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/3).
Dia menambahkan bahwa pertimbangan pengalihan tahanan rumah salah satunya adalah untuk mempercepat penanganan perkara. "Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini. Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan," ujar Asep.
Dasar Hukum dan Prosedur yang Dijalankan
Asep juga menjelaskan bahwa keputusan pengalihan tahanan rumah Yaqut didasarkan pada norma hukum yang berlaku. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) pasal 22 dan 23, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) pasal 108 ayat 1 sampai 11. "Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," jelasnya.
Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, meskipun hal ini tetap menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.



