KPK Minta Maaf Atas Kegaduhan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
KPK Minta Maaf Atas Kegaduhan Tahanan Rumah Yaqut

KPK Minta Maaf Atas Kegaduhan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat langkah mereka mengubah status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Permohonan maaf ini disampaikan langsung oleh Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Maret 2026.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada para wartawan. Dia menegaskan bahwa keputusan pengalihan tahanan rumah tersebut merupakan hasil rapat internal lembaga dan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak reaksi publik. Asep juga mengaku terlibat langsung dalam rapat penentuan tersebut dan menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk transparansi lebih lanjut.

Pertimbangan Strategis dan Dukungan Publik

Asep menjelaskan bahwa pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut didasarkan pada strategi penyidikan penanganan perkara serta faktor-faktor lain seperti dampak sosial. Dia mengakui adanya kekecewaan dari masyarakat terkait hal ini, namun menilai kritikan tersebut justru sebagai bentuk dukungan yang mempercepat proses hukum. "Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia," kata Asep, seraya menambahkan bahwa tanpa dukungan publik, penanganan perkara mungkin akan memakan waktu lebih lama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam keputusan ini. Dia menyatakan bahwa pengalihan tahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan norma hukum yang berlaku, merujuk pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baik yang lama maupun yang baru. "Norma hukumnya ada seperti itu," tegasnya, menepis spekulasi tentang adanya campur tangan dari luar.

Kronologi Pengalihan Tahanan

Diketahui, status tahanan Yaqut Cholil Qoumas beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, setelah KPK menerima permohonan dari keluarga. Namun, pada Senin, 23 Maret 2026, statusnya kembali dialihkan menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan. Perkembangan ini menunjukkan dinamika dalam proses hukum yang sedang berjalan, dengan KPK berkomitmen untuk menyampaikan update lebih lanjut pada hari Senin mendatang.

Dalam konteks ini, Asep juga menyebutkan bahwa KPK belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Hal ini mengindikasikan bahwa proses pengawasan internal masih berlangsung, dengan harapan dapat memberikan kejelasan kepada publik tentang langkah-langkah yang diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga