KPK Gelar Koordinasi Strategis dengan Itjen Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Bea Cukai untuk Mitigasi Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi intensif bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta Unit Kepatuhan Internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya mitigasi menyeluruh pasca KPK berhasil membongkar praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Pertemuan Positif di Gedung Merah Putih KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut berlangsung pada hari Jumat, 20 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Budi menegaskan bahwa pertemuan ini dinilai sangat positif sebagai bentuk dukungan konkret dari berbagai pihak terhadap KPK dalam proses pengusutan perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai.
"Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi kepada para wartawan yang hadir. Ia menambahkan bahwa koordinasi semacam ini memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam memerangi korupsi.
Fokus pada Pencegahan dan Langkah Mitigasi Ke Depan
Dalam pertemuan tersebut, baik Itjen Kemenkeu maupun Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai secara aktif membahas berbagai langkah pencegahan agar kasus korupsi serupa tidak terulang kembali di lingkungan Ditjen Bea Cukai. "Selain itu juga, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya, agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," imbuh Budi Prasetyo.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Ditjen Bea Cukai terkait dengan aktivitas importasi. Hingga saat ini, total terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Daftar Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Berikut adalah identitas keenam tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari uang tunai dalam jumlah besar hingga emas batangan, yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi yang terjadi.
Koordinasi ini menandai komitmen bersama antara KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai untuk tidak hanya menindak tegas pelaku korupsi, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.



