KPK Kejar Aliran Uang THR Korupsi dari Kepala Daerah di Tiga Kabupaten
KPK Kejar Aliran Uang THR Korupsi di Tiga Daerah

KPK Kejar Praktik Korupsi Modus Jatah THR dari Kepala Daerah di Tiga Wilayah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini gencar menelusuri aliran dana tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Praktik ini terungkap masif melalui berbagai operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Modus Korupsi THR yang Terungkap di Beberapa Daerah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti Forkopimda dari pemerintah kabupaten cukup banyak terungkap. "Terlihat dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22 April 2026).

Budi mencontohkan kasus-kasus yang sedang ditangani, meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
  • Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
  • Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait. Misalnya, di Rejang Lebong, lima saksi telah diperiksa pada 21 April 2026. "Ini masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," tambah Budi.

Langkah Investigasi dan Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, KPK telah melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemberian THR kepada Forkopimda. Modus ini pertama kali diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Kemudian, KPK mengungkap modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, awalnya KPK menyatakan bahwa kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang akan digunakan untuk pembagian THR. Namun, belum ada klarifikasi mengenai rencana pemberian THR kepada Forkopimda di daerah tersebut.

Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

Dampak dan Implikasi dari Kasus-Kasus Ini

Fenomena ini menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam mengalokasikan dana publik. KPK menegaskan bahwa penelusuran aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada Forkopimda, akan terus diintensifkan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Investigasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pejabat daerah agar tidak terlibat dalam praktik serupa. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga