KPK Jelaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Bukan Permanen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait isu yang beredar mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak berada di rumah tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Pengalihan Status Penahanan Berdasarkan Permohonan
Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dilakukan dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, efektif sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Status Sementara dan Pengawasan Ketat
Meskipun pengalihan penahanan ini disetujui, Budi menekankan bahwa status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK. Ia memastikan bahwa proses ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi. Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi dari Istri Immanuel Ebenezer
Sebagai informasi tambahan, istri dari bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, mengungkapkan bahwa saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026, ia diberi tahu bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak terlihat sejak Kamis malam. Silvia menyatakan bahwa semua tahanan di Rutan KPK mengetahui hal ini, meskipun mereka bertanya-tanya mengenai keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
"Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan suaminya berlangsung selama tiga jam, dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, dan mereka mengobrol banyak hal, termasuk informasi tentang Yaqut.
KPK Akan Mengecek Informasi Lebih Lanjut
Saat dikonfirmasi mengenai kabar dari Silvia Harefa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek informasi tersebut sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. "Dicek dulu ya," kata Budi saat dikonfirmasi.
Pengalihan status penahanan ini terjadi setelah sebelumnya, pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.



