KPK Buka Suara Soal Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK Jelaskan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

KPK Buka Suara Soal Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penundaan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukanlah bentuk kesengajaan. Ia menjelaskan bahwa tim hukum KPK meminta penundaan karena kesibukan Biro Hukum yang sedang menangani beberapa kegiatan paralel.

Alasan Penundaan Sidang

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026, Setyo Budiyanto menyatakan, "Bukan gitu (kesengajaan menunda). Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan, kami minta penundaan waktu gitu." Ia menekankan bahwa menghadapi gugatan praperadilan bukan sekadar masalah kehadiran, tetapi memerlukan persiapan dokumen dan jawaban yang matang.

Setyo berjanji bahwa KPK akan berusaha hadir pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Berikutnya kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan mudah-mudahan akan hadir gitu," ujarnya. Sidang praperadilan ini sebelumnya ditunda hingga 3 Maret 2026 oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konsekuensi Jika KPK Tidak Hadir

Sulistyo menegaskan bahwa apabila KPK kembali tidak hadir pada sidang tanggal 3 Maret 2026, maka sidang akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. "Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya. Hal ini menunjukkan bahwa penundaan hanya diberikan satu kali kesempatan, dan ketidakhadiran berikutnya tidak akan menghentikan proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut mengajukan penundaan karena jadwal sidang Yaqut bersamaan dengan empat sidang praperadilan lainnya yang harus dihadiri oleh tim hukum KPK. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Budi Prasetyo.

Latar Belakang Gugatan Praperadilan

Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji melalui praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Praperadilan diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026 dalam kasus yang diduga melibatkan penyimpangan dalam alokasi kuota haji.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi pemerintah dan isu korupsi di sektor agama. Kuasa hukum Yaqut, Melissa, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas, menambah kompleksitas persidangan ini.

Dengan penundaan ini, semua pihak diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk sidang lanjutan pada 3 Maret 2026, yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam proses praperadilan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga