KPK Ungkap Pertimbangan Hukum di Balik Penghentian Pencekalan Bos Maktour
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan, pemilik Maktour, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam oleh tim penyidik.
Pertimbangan Penyidik dan Aturan KUHAP Baru
Dalam keterangannya di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2/2026), Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengajukan perpanjangan pencekalan untuk dua pihak saja. "Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo membeberkan bahwa salah satu pertimbangan kunci adalah adanya aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang membatasi pencekalan hanya kepada pihak dengan status tersangka. "Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," jelasnya.
Fokus Penyidikan pada Dua Tersangka Utama
Setyo menegaskan bahwa saat ini penyidik masih berkonsentrasi melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). "Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," pungkasnya.
Di sisi lain, KPK juga menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap klaster dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, meskipun pencekalan terhadap Fuad Hasan tidak diperpanjang.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024, dan setelah penambahan, total menjadi 241 ribu.
Namun, masalah muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024, malah gagal berangkat. Hasil penyidikan kemudian menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka, dengan KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo telah mengonfirmasi penghentian pencekalan terhadap Fuad Hasan pada Kamis (19/2), sementara perpanjangan masa pencekalan hanya berlaku untuk Yaqut dan Ishfah untuk kebutuhan penyidikan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor haji.