KPK Ungkap Alasan Penjaringan Wabup Rejang Lebong dalam Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjaring Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Meski akhirnya dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK memberikan penjelasan mendetail mengenai alasan di balik penjaringan tersebut.
Kesatuan Pasangan Pemilihan Jadi Pertimbangan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penjaringan Hendri Praja didasari oleh dugaan kuat bahwa bupati dan wakil bupati merupakan satu kesatuan, mengingat mereka dipilih sebagai pasangan dalam pemilihan. "Pada saat penyelidik dan penyidik ada di sana, kuat dugaan bahwa karena Bupati dan Wakil Bupati itu adalah satu kesatuan. Dipilih pada saat pemilihan itu kan satu pasangan. Kita mengharapkan informasi dari yang bersangkutan," ungkap Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Informasi yang diharapkan KPK berkaitan dengan kegiatan proyek di Rejang Lebong, di mana wakil bupati dianggap memiliki kapasitas untuk mengetahui proyek-proyek yang dilaksanakan selain bupati dan kepala dinas. "Nah berdasarkan hal tersebut maka yang bersangkutan kita bawa ke sini (Jakarta) untuk diminta keterangan. Jadi perdalam keterangannya. Karena waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1x24 jam," tambah Asep.
Wabup Tak Jadi Tersangka karena Kurang Bukti
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, yang sempat diamankan dalam OTT, akhirnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilepaskan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi hal ini, "Betul (tidak ditetapkan tersangka). Sudah (dilepaskan)."
Fitroh menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan Hendri sebagai tersangka. "Ya (alasannya) karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan dalam OTT
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, empat tersangka lainnya meliputi:
- Hary Eko Purnomo sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi
Dalam perkara ini, Fikri diduga menerima suap senilai Rp 980 juta dengan meminta fee atau ijon proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari tiga kontraktor yang memenangkan lelang di Dinas PUPRPKP. Fee tersebut diminta untuk memenuhi kebutuhan lebaran, termasuk THR bawahannya.
Fikri dan Harry dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, ketiga pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
