KPK Ungkap Aliran Dana Bulanan ke Ketum Pemuda Pancasila dari Jasa Pengamanan Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan penerimaan uang secara rutin oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dari jasa pengamanan tambang yang terkait dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Penerimaan Rutin Setiap Bulan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Japto diduga menerima pembayaran tersebut secara berkala. "Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa, atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan," tegas Asep Guntur dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Pengungkapan ini muncul setelah Japto kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada Selasa (10/3/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari selama menjabat sebagai bupati.
Keterkaitan dengan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT (Rita Widyasari). "Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Budi menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan adanya tersangka korporasi dalam kasus ini dan sedang mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari korporasi tersebut. "Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelasnya lebih lanjut.
Jejak Aliran Dana yang Meluas
Kasus ini bermula dari penanganan KPK terhadap Rita Widyasari yang diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi selama masa jabatannya. Rita diketahui telah mengumpulkan jutaan dolar dari praktik tersebut.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Investigasi mengungkap bahwa sebagian dana diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, yang rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik.
Aliran dana terus ditelusuri hingga mengarah ke Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan di kediaman Japto, KPK berhasil menyita barang bukti yang signifikan berupa:
- 11 unit mobil mewah
- Uang tunai senilai Rp 56 miliar
Pengungkapan ini menunjukkan kompleksitas jaringan aliran dana yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah, korporasi, hingga organisasi kemasyarakatan.
Implikasi dan Perkembangan Kasus
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. KPK terus memperdalam penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno masih berlanjut sebagai bagian dari upaya komprehensif KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan dan pemerintahan daerah. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
