KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan 'Minta Jatah' THR, Ancaman Tindak Tegas Ditegaskan
KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Minta Jatah THR

KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan 'Minta Jatah' THR, Ancaman Tindak Tegas Ditegaskan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua perkara yang melibatkan dua kepala daerah, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, terkait dugaan permintaan jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan kasus ini, KPK memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi kepala daerah yang mencoba-coba meminta bagian THR secara tidak sah.

Peringatan Tegas dari Deputi KPK

Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers penahanan Bupati Cilacap Syamsul. Asep menegaskan bahwa di sisa bulan Ramadan ini, KPK tetap bekerja memantau setiap dugaan praktik korupsi, termasuk permintaan jatah THR di tingkat daerah.

"Sekarang mungkin masih ada beberapa hari ke depan ini, hari ke-25 Ramadan ya, berarti ada sekitar 5 hari ke depan. Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya, dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini," ungkap Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Dia menambahkan, "Tidak. Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi, seperti itu."

Komitmen dan Imbauan KPK

Asep mengatakan agar para kepala daerah tetap berkomitmen untuk tidak menghalalkan segala cara dalam memperoleh THR. Dia memastikan bahwa tim penyidik KPK tetap bekerja meski memasuki libur Lebaran.

"Jadi jangan pikir 'wah mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik gitu ya', seperti itu, tidak," kata dia.

Asep juga menyinggung bahwa KPK telah memberikan imbauan melalui surat edaran agar para penyelenggara negara tidak menerima segala bentuk gratifikasi menjelang momen hari raya. Dia menegaskan, ketika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka penyidik akan melakukan penindakan.

"Karena sudah diberikan peringatan, sudah disampaikan surat edaran, tetapi masih tetap melakukan seperti itu. Menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan penindakan. Karena upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan, tetap tidak diindahkan, tetap tidak diikuti. Ya, penindakan harus dilakukan," pungkasnya.

Detail Kasus Terbaru

Sebagai informasi, KPK baru saja menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Kepala Dinas (Kadis) untuk kebutuhan THR.

Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko bahkan memasang target pengumpulan uang hingga memberikan ancaman terhadap jajaran Kadis yang tidak memenuhi permintaan THR tersebut. Nilai THR yang diduga diperoleh dari pemerasan ini berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghindari praktik korupsi, terutama dalam hal permintaan THR yang tidak sah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi, bahkan di tengah momen liburan seperti Lebaran.