KPK Hormati Putusan MK Ubah Pasal Perintangan Proses Hukum dalam UU Tipikor
KPK Hormati Putusan MK Ubah Pasal Perintangan Hukum

KPK Hormati Putusan MK Ubah Pasal Perintangan Proses Hukum dalam UU Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ). Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Respon Resmi KPK Terhadap Keputusan MK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antikorupsi ini menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026, sebagai respons atas keputusan penting tersebut.

Budi menjelaskan bahwa KPK memahami pertimbangan MK bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas. Oleh karena itu, dia memandang keputusan MK untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.

Selain itu, KPK menegaskan tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan final. Budi menambahkan bahwa KPK memandang putusan MK sebagai instrumen penting dalam tatanan hukum yang memandu aparat penegak hukum untuk menafsirkan maupun menerapkan norma-norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten.

"Dengan demikian, KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat," kata Budi memastikan bahwa KPK tetap menjalankan putusan MK terbaru itu.

Detail Putusan MK dan Perubahan pada Pasal 21 UU Tipikor

Sebelumnya, MK mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam bagian pertimbangan hukum, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan, sehingga dapat terjadi ketidakpastian hukum hingga kesewenang-wenangan. MK kemudian berpendirian bahwa frasa tersebut berpotensi digunakan untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, atau dinilai karet.

Selain itu, MK merujuk Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang ternyata tidak tercantum frasa "secara langsung atau tidak langsung". Kemudian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga tidak mencantumkan frasa tersebut.

Dengan demikian, menurut MK, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Berikut adalah perbandingan bunyi pasal sebelum dan setelah putusan MK:

  • Sebelum putusan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
  • Setelah putusan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mencegah interpretasi yang terlalu luas dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.