Kejagung Ungkap Alasan Banding Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi mengungkapkan alasan di balik pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Upaya hukum ini dilayangkan pada Jumat, 27 Februari 2026, menandai langkah lanjutan dalam proses peradilan yang kompleks.
Poin-Poin Krusial dalam Memori Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan banding didasarkan pada beberapa poin penting yang belum terakomodir dalam putusan pengadilan. "Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan," ujarnya di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, pada Senin (2/3/2026).
Dia merinci bahwa poin-poin tersebut mencakup perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum maksimal, serta pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa. Selain itu, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa juga menjadi pertimbangan utama dalam memori banding yang diajukan.
Rincian Vonis Sembilan Terdakwa
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang marathon yang berlangsung dari Kamis (26/2/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dibagi menjadi tiga klaster dengan putusan sebagai berikut:
- Klaster Pertama: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma masing-masing dihukum 9 tahun penjara, sementara Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Klaster Kedua: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono divonis 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Klaster Ketiga: Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dihukum 15 tahun penjara, sementara Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara. Ketiganya dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dengan tambahan bagi Kerry berupa pembayaran uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pengajuan banding ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengejar keadilan dan memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Proses banding diharapkan dapat mengakomodir tuntutan jaksa yang dirasa belum tercermin dalam putusan sebelumnya, termasuk aspek kerugian negara dan sanksi yang lebih proporsional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di sektor energi, dengan nilai kerugian yang signifikan. Kejagung akan terus memantau perkembangan proses hukum ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi skala besar.
