KPK Ungkap Peran Sentral Gus Alex Jembatani Perintah dan Uang ke Yaqut
KPK: Gus Alex Jembatani Perintah dan Uang ke Yaqut

KPK Tahan Gus Alex, Eks Staf Khusus Yaqut, dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan ini dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menyatakan bahwa Gus Alex memainkan peran sentral dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembagian kuota haji tambahan.

Peran Gus Alex sebagai Jembatan Perintah dan Uang

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Gus Alex berperan sebagai jembatan yang menghubungkan alur perintah dan penerimaan uang kepada Yaqut Kurniawan Fadilah. "Saudara IAA memiliki peran sentral sebagai jembatan alur perintah dan penerimaan uang oleh saudara YCQ," jelas Budi dalam konferensi pers. Hal ini menegaskan posisi kunci Gus Alex dalam skema korupsi yang diduga terjadi di Kementerian Agama.

Budi lebih lanjut menerangkan bahwa Gus Alex aktif berkomunikasi dengan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyerap kuota tambahan pada jalur khusus. Dia juga diduga terlibat dalam pengumpulan fee percepatan, yang dikenal sebagai T0 atau TX, dari PIHK yang diberikan kuota haji tambahan. Fee ini dimaksudkan bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa harus mengantre.

Besaran Uang Percepatan yang Diduga Diterima

KPK mengungkapkan bahwa uang percepatan yang diminta Gus Alex mencapai jumlah yang signifikan. Pada periode tahun 2023, fee yang diminta sebesar USD5.000 per jemaah, atau setara dengan sekitar Rp 80 juta berdasarkan kurs saat itu. Sementara untuk tahun 2024, fee tersebut turun menjadi USD2.500 per kuota, atau sekitar Rp 40 juta, dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan.

Aliran uang ini diduga mengalir tidak hanya kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, tetapi juga kepada pihak-pihak lain di Kementerian Agama. Budi menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung untuk menghitung jumlah pasti yang diterima oleh masing-masing pihak yang terlibat.

Bantahan dari Gus Alex

Sebelum resmi ditahan, Gus Alex sempat membantah menerima perintah langsung dari Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan. Saat digiring ke mobil tahanan, dia menyatakan, "Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut." Selain itu, dia juga membantah adanya uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus, dengan menegaskan bahwa semua informasi telah disampaikan kepada penyidik.

Gus Alex mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap dapat menemukan keadilan. "Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ucapnya.

Keterlibatan dalam Pembagian Kuota Haji

KPK telah membeberkan bahwa Gus Alex banyak membantu Yaqut dalam membagi kuota haji tambahan, yang sejatinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga diduga meminta pejabat di Kementerian Agama untuk meminta uang dari PIHK sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee inilah yang kemudian diperoleh oleh Yaqut sebagai Menteri Agama pada saat itu, serta oleh Gus Alex sendiri.

Meskipun demikian, KPK masih melakukan penghitungan rinci mengenai jumlah pasti fee yang diterima oleh Yaqut dan Gus Alex. Asep, perwakilan KPK, menyatakan, "Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung." Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut skema korupsi yang melibatkan kuota haji.