KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Dugaan Aliran Dana dari Tersangka Kasus Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan rumah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ono Surono di Bandung. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, dengan dugaan bahwa Ono menerima uang dari salah satu tersangka swasta dalam kasus tersebut.
Alasan Penggeledahan dan Konfirmasi Penyidik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan uang yang diterima Ono dari Sarjan, tersangka swasta dalam kasus ini. "Ya, di antaranya itu terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/4/2026).
Budi menambahkan bahwa hasil geledah akan dikonfirmasi kembali oleh penyidik kepada Ono Surono. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan informasi yang dapat melengkapi konstruksi perkara. "Dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi dan melengkapi, sehingga membentuk konstruksi yang bulat. Ini akan membantu penyidik menyimpulkan peran masing-masing pihak dalam rangkaian kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Proses Penggeledahan dan Pemeriksaan Sebelumnya
Penggeledahan di rumah Ono Surono, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dilakukan pada Rabu (1/4) sebagai bagian dari lanjutan penyidikan kasus korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK belum memerinci temuan barang bukti dari kegiatan ini, dan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. "Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," kata Budi.
Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Sarjan ke Ono. "Pemeriksaan terhadap saudara OS (Ono Surono) sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," jelas Budi pada Kamis (15/1).
Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Terlibat
KPK juga mendalami tujuan pemberian uang dari Sarjan ke Ono, serta kemungkinan adanya pemberian lain kepada pihak lain. "Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono)," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa proyek tersebut rencananya digarap pada tahun 2026, dengan uang tersebut berfungsi sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Kasus ini terus berkembang dengan penggeledahan rumah Ono Surono sebagai langkah tambahan dalam penyidikan. KPK berkomitmen untuk menyelidiki hingga tuntas guna mengungkap keterlibatan semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.



