KPK Geledah Rumah Bupati dan Kadis PUPR Rejang Lebong, Sita Uang Rp 1 Miliar
KPK Geledah Rumah Bupati Rejang Lebong, Sita Rp 1 Miliar

KPK Geledah Rumah Bupati hingga Kadis PUPR Rejang Lebong, Sita Duit Rp 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan terhadap kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, serta kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) setempat. Operasi ini berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi yang sedang diusut.

Rangkaian Penggeledahan Selama Tiga Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik selama tiga hari, dimulai dari Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026). "Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi," ungkap Budi kepada wartawan pada Senin (16/3/2026).

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik tidak hanya menemukan uang tunai Rp 1 miliar di rumah Kadis PUPR, tetapi juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030;
  2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong;
  3. Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana;
  4. Edi Manggala dari CV Manggala Utama;
  5. Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek yang bermula saat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Modus Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee

Asep menjelaskan bahwa Fikri diduga mengadakan pertemuan dengan Hary selaku Kadis PUPRPKP dan orang kepercayaannya, B Daditama, di rumah dinas Bupati. Pertemuan tersebut membahas pengaturan lelang sejumlah proyek serta fee yang akan diperoleh, dengan besaran sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.

Fikri diduga menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik, lalu mengirimkannya melalui chat WhatsApp ke B Daditama. Hal ini menunjukkan adanya dugaan niat jahat atau mens rea antara Fikri dan Hary bersama tiga kontraktor rekanan.

Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui perantara, dengan total mencapai Rp 980 juta. Rincian penyerahan tersebut adalah:

  • Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta melalui Hary Eko Purnomo.
  • Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp 400 juta melalui seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
  • Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp 250 juta melalui ASN lainnya di Dinas PUPRPKP.

Penerimaan Lain dan Dugaan Perbuatan Berulang

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Hary dari sejumlah pihak, dengan modus permintaan fee proyek yang mencapai total Rp 775 juta. "Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," tegas Asep. Kasus ini semakin menguat dengan penggeledahan yang berhasil menyita bukti fisik, memperlihatkan kompleksitas jaringan korupsi di Rejang Lebong.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga