KPK Geledah Bea Cukai dan PT Blueray, Sita Uang dan Logam Mulia Rp 40,5 Miliar
KPK Geledah Bea Cukai, Sita Uang Rp 40,5 Miliar

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Blueray, Sita Aset Rp 40,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, menyasar sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Pusat Bea Cukai, rumah para tersangka, dan kantor PT Blueray.

Enam Tersangka Ditangkap, Termasuk Pejabat dan Pengusaha

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan yang berperan sebagai Manager Operasional perusahaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting. "Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam jumlah signifikan," ujar Budi dalam keterangan persnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Safe House Disewa untuk Menyimpan Hasil Korupsi

Yang menarik, salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menyewa sebuah apartemen khusus sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsi. Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini, "Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Tempat ini disewa secara khusus untuk tujuan penyimpanan," jelasnya. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kepemilikan dan detail lainnya terkait lokasi tersebut.

Rincian Aset yang Disita Mencapai Rp 40,5 Miliar

Total nilai aset yang berhasil diamankan oleh KPK dalam operasi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 40,5 miliar. Berikut adalah rincian lengkap barang bukti yang disita:

  • Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar.
  • Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat senilai USD 182.900.
  • Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura senilai SGD 1,48 juta.
  • Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang senilai JPY 550.000.
  • Logam mulia seberat 2,5 kilogram, setara dengan Rp 7,4 miliar.
  • Logam mulia tambahan seberat 2,8 kilogram, senilai Rp 8,3 miliar.
  • Satu unit jam tangan mewah dengan harga Rp 138 juta.

Operasi ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha. Kasus suap importasi di lingkungan Bea Cukai ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai transaksi dan kerugian negara yang mungkin timbul. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga