KPK Gelar Pemeriksaan Maraton untuk Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mempercepat proses hukum.
Pemanggilan Saksi Secara Intensif
Dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa banyak saksi telah dipanggil dalam rangka penyidikan yang berkelanjutan. "Sekarang, penyidik bisa saya katakan melakukan pemeriksaan secara maraton. Artinya banyak yang sudah dilakukan pemanggilan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Beberapa saksi bahkan telah dipanggil dan diperiksa ulang untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. "Pemanggilan pasti berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Mungkin ada yang sudah pernah dipanggil, sudah diperiksa. Kemudian dipanggil lagi dan diperiksa kembali untuk memastikan dan menguatkan pembuktiannya," tambah Setyo.
Daftar Tersangka dan Dugaan Tindak Pidana
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang sebesar USD 5.000 kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), yang saat ini masih berstatus saksi.
Keuntungan Ilegal dan Peran Para Tersangka
Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain setelah memberikan uang tersebut. Pada tahun 2024, keuntungan ilegal yang diperoleh Maktour mencapai angka fantastis, yaitu Rp 27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberikan uang sebesar USD 406 ribu kepada Gus Alex terkait dengan kuota tambahan haji. Pembagian kuota tambahan untuk haji khusus ini disebut telah menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Asep, Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas ketika menerima uang dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Yaqut diduga telah menunjuk keduanya untuk mengurus berbagai keperluan para PIHK.
Dengan pemeriksaan maraton yang dilakukan, KPK berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap penyelenggaraan ibadah haji.



