KPK Duga Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terima Rp 150 Juta dari Direktur Maktour
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah ISM, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR, yang berperan sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia).
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Maktour diduga memberikan uang sekitar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, saat ia masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tak hanya itu, KPK juga menduga bahwa Hilman Latief, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, menerima uang senilai Rp 150 juta.
Rincian Dugaan Penerimaan Uang oleh Hilman Latief
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL, yang merupakan inisial untuk Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Berdasarkan kurs yang berlaku per Senin, 30 Maret, 5.000 dolar AS setara dengan Rp84 juta, sementara 16.000 riyal Arab Saudi setara dengan Rp72 juta. Dengan demikian, total dugaan penerimaan oleh Hilman Latief mencapai sekitar Rp156 juta. KPK menambahkan bahwa Ismail Adham, yang diidentifikasi sebagai pihak terkait, memberikan uang tersebut kepada Hilman karena dianggap mewakili mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka diduga karena ia dianggap sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujar Asep Guntur Rahayu.
Empat Tersangka dalam Dua Klaster Penyidikan
KPK telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini, yang terbagi ke dalam dua klaster penyidikan. Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa pembagian kuota haji tambahan harus 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Tersangka dalam klaster ini adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. "Ada alur perintah untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," jelas Asep.
Klaster kedua berfokus pada dugaan aliran dana yang terjadi akibat pembagian kuota haji tambahan yang sama rata, termasuk kepada pejabat di Kementerian Agama. "Sesungguhnya kami telah menemukan adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya," ujarnya.
Oleh karena itu, penyidikan pada klaster kedua lebih difokuskan pada pihak swasta, seperti biro penyelenggara haji. "Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama," tambah Asep.
Penyidikan Berlanjut dan Pengumpulan Bukti
Meskipun sudah menetapkan empat tersangka, KPK memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi dan menetapkan tersangka baru jika terbukti terlibat.
"Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya," ujarnya. Saat ini, KPK sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan untuk mendukung penetapan tersangka baru dalam kasus kuota haji ini.
"Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka," katanya, menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga tuntas.



