KPK Dalami Proses Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa pada penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pendalaman ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah tersebut.
Pemeriksaan Enam Saksi Kunci
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi pada 2 April 2026 untuk mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang tersebut. "Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Adapun keenam saksi yang diperiksa adalah:
- SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun
- JL selaku calon perangkat Desa Sidoluhur
- PMN selaku calon perangkat Desa Trikoyo
- AS selaku Kepala Desa Slungkep
- MR selaku pihak swasta
- ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan disimpan dalam karung dan kantong plastik.
Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Para Tersangka yang Ditentukan
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo (SDW) sebagai Bupati Pati nonaktif
- Abdul Suyono (YON) sebagai Kepala Desa Karangrowo
- Sumarjiono (JION) sebagai Kades Arumanis
- Karjan (JAN) sebagai Kades Sukorukun
Selain kasus pemerasan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Konteks Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara
Dalam perkembangan terpisah namun masih terkait transparansi, KPK mengumumkan bahwa sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periodik tahun pelaporan 2025. Pelaporan ini dilakukan selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," tegas Budi Prasetyo.
Berdasarkan data KPK, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen, diikuti sektor badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) sebesar 97,06 persen. Sektor eksekutif mencapai 96,75 persen, sementara sektor legislatif mencatatkan 82,21 persen.
KPK akan segera melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan tersebut sebelum dipublikasikan dalam laman elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, tandas Budi.
Kasus Sudewo ini menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai bupati dan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengisian jabatan perangkat desa. Proses hukum terhadapnya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat daerah lainnya.



