KPK Lanjutkan Penyidikan dengan Pemanggilan Pihak Maktour dan SATHU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil pihak dari agensi perjalanan haji Maktour dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU). Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami penanganan perkara korupsi kuota haji pada periode 2023-2024, yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemanggilan untuk Mendalami Peran Fuad Hasan Masyhur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta, termasuk dari Maktour atau asosiasi SATHU. "Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta, salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa tujuan pemanggilan ini adalah untuk mendalami peran pemilik travel Maktour yang juga Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM). "Untuk mendalami peran saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut. Kami mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil bisa kooperatif memberikan keterangan secara jujur," ujarnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur terkait kasus korupsi kuota haji. Fuad disebut bersurat kepada Yaqut agar travel haji dan umrah tetap memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa persoalan dimulai dari surat Fuad sebagai Dewan Pembina SATHU, yang meminta jatah kuota tambahan untuk memaksimalkan penyerapan. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 untuk kuota reguler.
Namun, Fuad mengusulkan agar asosiasi travel dapat memaksimalkan penggunaan kuota tambahan dengan meminta Kementerian Agama membaginya untuk haji khusus. Hasilnya, kuota 8.000 itu dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Proses Pembagian Kuota dan Peran Pejabat
Asep menuturkan bahwa Fuad berkomunikasi dengan Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait surat SATHU. Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92% reguler dan 8% khusus, yang berbeda dari kesimpulan rapat DPR.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," lanjut Asep.
Usulan Yaqut atas dasar surat permohonan Fuad pun disetujui DPR. Selanjutnya, Yaqut melalui mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023, yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi sebagai mantan Kasubdit di Kemenag.
Praktik Fee Percepatan dan Pola Berulang
Gus Alex memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait pendaftar haji khusus agar bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antre. Dia juga memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.
"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," tutur Asep.
Pada tahun haji 2024, pola serupa diterapkan Yaqut untuk mengakomodir permintaan kuota tambahan bagi haji khusus yang kembali diminta Fuad. Pertemuan pada November 2023 membahas permintaan SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%.
Yaqut kemudian menyampaikan keinginan membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50, sehingga haji khusus mendapat 10.000 kuota. "YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50)," papar Asep.
Penerimaan Fee dan Implikasi Korupsi
Asep menyampaikan bahwa Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan haji 2023 dan 2024, usai menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Pada 2023, fee percepatan senilai USD 5.000 per jemaah, sedangkan pada 2024 disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep. Pemberian fee ini dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur dan asosiasi terkait.
