KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Saksi dalam Kasus Eks Bupati Pati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kuat adanya upaya pengkondisian terhadap para saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo. Dugaan serius ini muncul saat penyidik secara intensif mendalami keterangan sejumlah saksi kunci selama proses penyidikan kasus tersebut.
Dua Saksi Diduga Terlibat dalam Upaya Pengkondisian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini sedang mendalami dugaan pengkondisian saksi dengan memeriksa dua orang secara khusus. Kedua orang tersebut adalah Noor Eva Khasanah yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati dan Sudiyono yang berperan sebagai Kepala Desa Angkatan Lor.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan secara sistematis mengkondisikan keterangan," tegas Budi dalam keterangan resminya pada Kamis, 5 Maret 2026. Budi menegaskan lebih lanjut bahwa tindakan semacam ini berpotensi besar menghambat dan mengganggu kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan dengan intens.
Oleh karena itu, KPK secara resmi mengimbau kepada semua saksi yang terlibat agar tetap kooperatif, transparan, dan memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau rekayasa dari pihak manapun. Kerja sama yang baik dari para saksi dianggap sangat krusial untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Sudewo Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Sebagai informasi penting, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menggemparkan masyarakat. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, Sudewo berhasil ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Pati.
Namun, Sudewo secara tegas membantah telah terlibat dalam pembicaraan atau kesepakatan terkait praktik jual beli jabatan tersebut. Dia bahkan mengklaim dengan lantang bahwa dirinya justru menjadi korban dari perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri.
Dalam perkara yang kompleks ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu YON (Abdul Suyono) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan; JION (Sumarjiono) yang berperan sebagai Kepala Desa Arumanis di Kecamatan Jaken; dan JAN (Karjan) yang bertindak sebagai Kepala Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken.
Tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, berupa uang tunai dalam jumlah besar mencapai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW (inisial Sudewo).
Kasus Lain yang Masih Menjerat Sudewo
Tidak hanya terjerat dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang terkait dengan penerimaan aliran dana pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Proyek ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kasus ini semakin menambah kompleksitas masalah hukum yang dihadapi oleh mantan bupati tersebut. Investigasi terhadap dugaan pengkondisian saksi diharapkan dapat memperkuat proses hukum dan mengungkap seluruh fakta yang selama ini masih tersembunyi.



