KPK Beberkan Bupati Fadia Arafiq Hanya Fokus pada Tugas Seremonial, Abai Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan selama menjabat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
Pengakuan Bupati dan Kontradiksi dengan Pengalaman
Fadia Arafiq, yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan sebelumnya wakil bupati pada 2011–2016, mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Namun, KPK menegaskan bahwa alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Menurut Asep, dengan pengalaman yang dimiliki, Fadia seharusnya memahami dan menjalankan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah. "Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kasus Korupsi dan Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada Tahun Anggaran 2023–2026. Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak hari ini hingga 23 Maret 2026. Asep menyebut bahwa Fadia dan keluarganya mendapatkan Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa tersebut.
Proyek ini digarap oleh PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), perusahaan yang dibuat oleh Fadia bersama suami dan anaknya. Sepanjang 2023-2026, PT RNB mendapatkan transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya Rp 19 miliar dinikmati sendiri oleh Fadia dan keluarganya.
Rincian Pembagian Uang Korupsi
Asep merinci pembagian uang korupsi tersebut sebagai berikut:
- Fadia selaku bupati mendapatkan Rp 5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami Fadia) mendapatkan Rp 1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB dan orang kepercayaan Fadia) mendapatkan Rp 2,3 miliar
- Muhamad Sabiq Ashraff (anak bupati) mendapatkan Rp 4,6 miliar
- Mehnaz NA (anak bupati lainnya) mendapatkan Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar
"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya," tegas Asep. Setiap transaksi uang yang digunakan untuk keluarga Fadia harus dilaporkan ke grup WhatsApp tersebut, dan penyidik akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan untuk modus penerimaan lainnya.
Dampak Kerugian Negara dan Kritik KPK
KPK menyayangkan tindakan Fadia yang mengambil keuntungan dari jabatan dan pengaruhnya sebagai bupati. Asep menekankan bahwa uang korupsi senilai Rp 19 miliar tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik. "Angka itu kalau dibuat rumah layak huni dengan indeks per rumah 50 juta, bisa sekitar 400 rumah. Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per km 250 juta, itu sekitar 50-60 km. Bayangkan kalau itu digunakan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut dugaan korupsi ini guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
