KPK Ungkap Bupati Cilacap Minta Jatah THR Lebaran Sejak 2025, Dana Rp 610 Juta Terkumpul
KPK: Bupati Cilacap Minta Jatah THR Lebaran Sejak 2025

KPK Ungkap Bupati Cilacap Minta Jatah THR Lebaran Sejak 2025, Dana Rp 610 Juta Terkumpul

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga telah meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Praktik korupsi ini ternyata bukan hanya terjadi pada tahun 2026, tetapi sudah berlangsung sejak 2025, meski saat itu belum terendus oleh pihak berwajib.

Praktik Korupsi THR Terungkap Melalui Operasi Tangkap Tangan

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap. "Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi," kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Asep mengakui bahwa pada tahun 2025, praktik tersebut tidak termonitor oleh KPK karena belum ada laporan informasi yang masuk. "Jadi ini udah berulang gitu ya, seperti itu pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi," imbuhnya dengan tegas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bupati dan Sekda Ditahan sebagai Tersangka

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu:

  • Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mekanisme Pengumpulan Dana THR yang Sistematis

OTT terhadap Syamsul Auliya bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Menjelang Idulfitri 1447 H/2026, Syamsul diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut rencananya digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya:

  1. Asisten I Sumbowo
  2. Asisten II Ferry Adhi Dharma
  3. Asisten III Budi Santoso

Mereka membahas kebutuhan dana THR eksternal yang ditaksir mencapai Rp 515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat meminta setoran dari setiap perangkat daerah dengan target pengumpulan hingga Rp 750 juta. Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski dalam praktiknya nominal yang masuk bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

Tekanan dan Pengumpulan Dana yang Masif

Besaran setoran ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor untuk kemudian dilakukan penyesuaian nominal setoran. Sadmoko juga memerintahkan para asisten untuk mengoordinasikan dan menagih setoran dari perangkat daerah.

Dana tersebut ditargetkan sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026. Perangkat daerah yang belum menyetor akan kembali ditagih oleh para asisten sesuai wilayah tanggung jawabnya, bahkan dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.

Dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetor dana yang diminta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 610 juta dan dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Cilacap.

KPK menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi bupati untuk mencari THR untuk Forkopimda, karena pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana THR untuk mereka. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga