KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, Ajak Masyarakat Ikut Pantau
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemantauan ini bertujuan agar program tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
Pengawasan dari Perencanaan hingga Pertanggungjawaban
Budi menjelaskan bahwa pengawasan yang dimaksud kemungkinan akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Namun, KPK saat ini masih melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk menentukan substansi yang diperlukan dalam proses pemantauan tersebut. Hal ini disampaikan sebagai respons atas permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak KPK untuk mengawasi sekitar 1.000 SPPG Polri.
"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ajakan kepada Masyarakat untuk Berpartisipasi
Sementara itu, KPK juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam mengawasi operasional 1.179 SPPG Polri. Budi menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas program pemerintah.
"Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," tambahnya.
Data Operasional SPPG Polri
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, dari total 1.179 SPPG Polri:
- 411 unit telah beroperasi
- 162 unit sedang dalam persiapan operasional
- 499 unit dalam tahap pembangunan dan ditargetkan selesai pada Maret 2026
- 107 unit masih dalam tahap peletakan batu pertama
Desakan ICW dan Dasar Hukum
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk secara khusus meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, beserta timnya mengawasi SPPG Polri. ICW mengacu pada beberapa dasar hukum, termasuk:
- Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK
Kekhawatiran atas Potensi Ketimpangan dan Konflik Kepentingan
ICW menyoroti kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan dalam pengelolaan SPPG Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. Selain itu, adanya insentif harian sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG selama enam hari dalam seminggu, yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi, menjadi perhatian khusus.
Dengan asumsi 313 hari operasional pada tahun 2026, ICW memperkirakan perolehan tiap SPPG bisa mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun. Oleh karena itu, KPK dinilai perlu memantau potensi konflik kepentingan, baik dalam aspek finansial maupun kekeluargaan, yang mungkin timbul melalui yayasan yang dikelola oleh pasangan personel polisi.
Dengan langkah ini, KPK berupaya memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa program SPPG Polri benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.



