KPK Bongkar Isi Goodie Bag Bupati Cilacap: Uang THR Rp20-100 Juta untuk Forkopimda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dalam operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026, KPK menemukan goodie bag atau tas hadiah berisi uang tunai dengan nominal mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut ditujukan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Cilacap, Jawa Tengah.
Isi Goodie Bag dan Sumber Dana
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat enam tas hadiah berwarna putih yang berisi uang dengan nilai berbeda-beda. "Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, dan bahkan ada yang Rp20 juta. Masing-masing Forkopimda menerima jumlah yang bervariasi," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam.
Uang dalam goodie bag tersebut bersumber dari pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Cilacap. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp610 juta, meskipun target awal Bupati Syamsul adalah Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, Rp515 juta dialokasikan untuk THR Forkopimda, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini:
- Syamsul Auliya Rachman (AUL), Bupati Cilacap
- Sadmoko Danardoo (SAD), Sekretaris Daerah Cilacap
Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap selama tahun anggaran 2025-2026. Operasi ini merupakan operasi tangkap tangan kesembilan KPK pada tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dasar Hukum dan Tuntutan
Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk:
- Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa terhambat oleh momen Lebaran, dengan pesan tegas: "Jangan anggap kami mudik!" Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait peningkatan kekayaan Bupati Syamsul yang meroket dari ratusan juta menjadi belasan miliar dalam enam tahun terakhir.
Operasi ini juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan menangkap total 27 orang, termasuk Bupati Syamsul. KPK terus mendalami modus korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap satuan kerja daerah, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa depan.
