KPK Bantah Intervensi dalam Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
KPK Bantah Intervensi Pengalihan Tahanan Yaqut

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Tanpa Intervensi, Mengacu KUHAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras adanya intervensi dari pihak luar dalam keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan kebijakan internal lembaga antirasuah itu, yang telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Bantahan Resmi KPK Terhadap Laporan MAKI

Merespons laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menuduh adanya campur tangan eksternal, Asep Guntur Rahayu dengan tegas menyatakan, "Tidak ada intervensi" dalam proses pengalihan tahanan tersebut. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026. Selain itu, KPK juga membantah dugaan bahwa pengalihan dilakukan secara diam-diam, dengan menekankan bahwa semua pihak yang wajib diberi tahu menurut undang-undang telah diinformasikan.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pengalihan status penahanan Yaqut adalah Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kondisi kesehatan tersangka dan strategi penanganan perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. "Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka," ujarnya menutup penjelasan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan MAKI dan ICW untuk Investigasi Lebih Lanjut

Di sisi lain, MAKI tidak tinggal diam. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah mengirim surat kepada Komisi III DPR RI, meminta pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kinerja dan undang-undang oleh KPK terkait kasus ini. Boyamin meyakini bahwa Panja DPR diperlukan sebagai pengawas eksternal yang dapat memotret secara utuh kemungkinan penyimpangan, termasuk dugaan intervensi dari luar KPK.

Selain MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga turut mendesak Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk memeriksa pimpinan KPK yang dianggap memberikan persetujuan atas pengalihan status tahanan tersebut. Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menegaskan bahwa keputusan ini memiliki konsekuensi besar terhadap marwah dan kredibilitas KPK, sehingga perlu diteliti secara mendalam.

Polemik yang Bermula dari Kabar Bocor

Polemik ini berawal dari kabar bocor yang diungkapkan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, setelah menjenguk suaminya di hari pertama Idulfitri 1447 H. Silvia mengaku diberi tahu bahwa Yaqut tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, yang kemudian memicu kehebohan publik di tengah suasana Lebaran.

Menanggapi hal ini, KPK akhirnya mengubah kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK pada Senin, 23 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan ini tidak akan mengganggu proses penyidikan perkara korupsi kuota haji. Sebelum dimasukkan ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur, sebagai bagian dari protokol standar.

Dengan demikian, kasus ini terus menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi tingkat tinggi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga