KPK Tegaskan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Gus Alex Akan Terungkap di Persidangan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara korupsi kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran dana dan proses yang terjadi, akan diurai secara detail di hadapan hakim dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas bantahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait dugaan aliran dana dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap secara detil terkait dengan konstitusi perkaranya. Bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditangkap, bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi dan penerimaan aliran uang," papar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Gus Alex Bantah Terima Perintah atau Dana dari Gus Yaqut
Gus Alex sebelumnya resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih. Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 103, dia tampak tenang dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex kepada wartawan.
Ketika ditanya soal dugaan negosiasi hingga aliran uang, Gus Alex memilih irit bicara dan menyarankan agar bertanya langsung ke penyidik. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gus Alex secara tegas membantah adanya perintah maupun aliran dana dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada aliran," tegas dia.
Peran Sentral Gus Alex dalam Skema Korupsi Kuota Haji
Budi Prasetyo menyebut bahwa Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara korupsi kuota haji ini. "Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," jelasnya.
Menurut Budi, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji pada 2023 yang awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Namun, skema diubah menjadi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Dalam skema itu, Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan asosiasi dan penyelenggara haji khusus untuk menyerap kuota tambahan untuk jalur khusus, yaitu sekitar 640 kuota dari 8.000 tersebut.
Gus Alex juga diduga cukup aktif dalam pengumpulan fee percepatan bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. "Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga. Untuk tahun 2023 diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 USD per jemaah, ini kurang lebih sekitar Rp 80 juta, di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada saudara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," ujar Budi.
Peran itu berlanjut pada 2024 saat tambahan kuota haji mencapai 20.000, yang semula diperuntukkan bagi jemaah reguler namun kemudian diubah menjadi pembagian 50:50 antara reguler dan khusus. Gus Alex diduga turut mengatur skema tersebut, termasuk komunikasi dengan pihak Arab Saudi dan koordinasi penginputan data di sistem e-haj.
"Karena awalnya tambahan ini untuk reguler seluruhnya, karena memang sesuai peruntukan awal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota ini dari pemerintah Arab Saudi, peruntukannya adalah reguler. Sehingga komunikasi secara intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan," paparnya.
Dalam praktiknya, fee percepatan kembali dipungut sekitar 2.500 dolar AS atau Rp 40 juta per jemaah dari kuota tambahan haji khusus, yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. "Untuk tahun 2024 ini nilainya tentu lebih besar, karena kuota tambahannya sebanyak 20 ribu, di mana satu kuota untuk percepatannya itu diminta fee sebanyak sekitar 2.500 USD atau sekitar Rp 40 juta," tambah Budi.
KPK Ajak Publik Ikuti Persidangan untuk Cermati Fakta
Budi Prasetyo mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan kasus korupsi kuota haji ini agar dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap. "Ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan untuk bisa sama-sama mengikuti, bisa sama-sama mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa KPK akan membuka seluruh dugaan aliran uang dalam kasus ini di persidangan, termasuk yang berkaitan dengan peran Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan keadilan secara menyeluruh.
