KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Tahanan Rumah di Tengah Suasana Lebaran
KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Tahanan Rumah

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah di Tengah Riuh Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, hanya seminggu setelah ia ditahan, dan mencuat ke publik di hari pertama Idulfitri 1447 H.

Heboh di Rutan KPK: Yaqut Hilang Sejak Kamis Malam

Kabar ketidakhadiran Yaqut di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah menjenguk suaminya pada Lebaran. Silvia menyatakan bahwa Noel memberitahunya bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam. "Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.

Ia menambahkan bahwa semua tahanan lain mengetahui hal ini dan bertanya-tanya tentang keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. "Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," sambungnya. Pernyataan ini memicu kehebohan di tengah suasana Lebaran, menarik perhatian publik terhadap kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Pengalihan: Permohonan Keluarga, Bukan Kondisi Sakit

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan status penahanan Yaqut. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu malam, 21 Maret 2026.

Budi menjelaskan bahwa alasan pengalihan ini bukan karena kendala kesehatan Yaqut, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujarnya kepada awak media. Permohonan tersebut diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dan dikabulkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Janji KPK: Pengawasan Ketat dan Proses Hukum Berjalan

Meski mengalihkan penahanan, Budi menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi. Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang Penahanan Yaqut dan Gugatan Praperadilan

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026, terkait kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik pada pukul 13.00 WIB. Idealnya, penahanan dapat berlangsung hingga 20 hari sebelum proses pengadilan dimulai, namun KPK memutuskan untuk mengalihkannya menjadi tahanan rumah.

Sebelum ditahan, Yaqut bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Muhammad Sulistyo Dwi Putro menolak seluruh gugatan tersebut, membuka jalan bagi penahanan oleh KPK.

Pengalihan penahanan ini menuai berbagai tanggapan, termasuk dari organisasi antikorupsi yang menyoroti potensi risiko seperti konsolidasi tersangka atau intervensi pihak luar. Namun, KPK menegaskan bahwa semua tahanan berhak mengajukan permohonan serupa, asalkan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga