Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan
Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum dan akan hadir pada penjadwalan berikutnya. "Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Alasan KPK Tidak Hadir dan Penegasan Proses Hukum
KPK beralasan ketidakhadirannya karena harus menghadiri sejumlah sidang praperadilan lain secara bersamaan. Surat permohonan penundaan telah disampaikan sebelumnya. "Jadi memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan ya," sebut Budi Prasetyo.
Meski absen, KPK menegaskan bahwa seluruh mekanisme dalam pengusutan perkara ini sudah dipenuhi. Fakta-fakta kasus akan diungkap secara jelas dalam persidangan. KPK juga memastikan tetap dapat menahan Yaqut selama proses praperadilan berlangsung, karena proses ini tidak mengganggu jalannya perkara utama. "Ya kan tidak mengganggu proses ya. Terbukti dengan hari ini kan juga ada pemanggilan saksi untuk perkara tersebut. Ya bisa (menahan)," tutur Budi.
Pembelaan Yaqut dan Latar Belakang Kasus
Di sisi lain, Gus Yaqut menyampaikan pembelaannya terkait kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka KPK. Ia menganggap kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi setiap pemimpin. "Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut seusai sidang.
Yaqut menegaskan bahwa pemimpin tidak boleh takut mengambil kebijakan, mengingat Indonesia adalah bangsa yang berani. Ia menjelaskan alasan membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk reguler. Pertimbangan utamanya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah akibat keterbatasan tempat di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujarnya. Yaqut juga menekankan bahwa yurisdiksi haji berada di Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat dengan peraturan setempat, termasuk dalam pembagian kuota berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU).
Fakta Pendukung dari KPK dan Jadwal Sidang Berikutnya
KPK mengungkapkan bahwa bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mereka telah melakukan pengecekan ke Arab Saudi. Hasilnya, fasilitas ibadah haji di sana dinilai sangat bagus dan proper, sehingga alasan pembagian kuota 50-50 yang diajukan Yaqut dianggap tidak tepat. "Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan (pembagian 50-50) itu tidak pas gitu ya," jelas Budi Prasetyo.
Sidang praperadilan Yaqut telah dijadwalkan ulang pada tanggal 3 Maret 2026. KPK memastikan akan menghadiri sidang tersebut untuk melanjutkan proses hukum. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi dan kebijakan strategis seputar kuota haji.