KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
KPK: 25% Kasus Korupsi dari Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu titik rawan korupsi di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis, dari total 1.782 kasus yang ditangani hingga saat ini, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen terjadi pada sektor PBJ.

Modus Korupsi yang Sering Terjadi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui berbagai modus, termasuk suap, pengaturan proyek, dan mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta. "Penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan," ujar Budi.

Beberapa modus yang kerap muncul meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Uang 'panjer' atau uang muka
  • Suap 'ijon' proyek
  • Permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu

Praktik ini lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara pejabat dan kontraktor, dengan inisiasi yang bisa berasal dari kedua belah pihak.

Contoh Kasus yang Ditangani KPK

Budi mencontohkan dua kasus yang sedang ditangani KPK:

  1. Kasus di Kabupaten Bekasi: Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan atau ditenderkan.
  2. Kasus di Kolaka Timur: Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, diduga meminta fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," tegas Budi.

Hasil Monitoring dan Survei Integritas

Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Skor tersebut masih berada pada 'zona merah' yang mengindikasikan risiko tinggi.

Skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, Budi menyebut area ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. "Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya," imbuh Budi.

Partisipasi ini dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data, sehingga membantu mencegah praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga