Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Kecewa Atas Penangguhan Penahanan Tersangka
Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Kecewa Penahanan Ditangguhkan

Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Ungkap Kekecewaan Atas Penangguhan Penahanan

Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Didampingi oleh perwakilan Banser Kota Tangerang, ia muncul di hadapan publik untuk menyuarakan keberatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Permintaan Keadilan dari Korban

Dalam pernyataannya pada Kamis, 12 Februari 2026, Rida dengan tegas menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diselesaikan secara adil. "Saya Rida, korban dari persekusi Bahar bin Smith pada acara maulid kecamatan Cipondoh. Sampai saat ini kasusnya masih belum selesai, harapan saya sampai detik ini minta keadilan dari pihak yang berwajib," ujarnya dengan penuh emosi.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan untuk kasus dugaan persekusi dan pengeroyokan yang dialaminya. Rida berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas. "Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap dan dipenjarakan," tegasnya tanpa ragu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Seperti diketahui, Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser ini mendapatkan penangguhan penahanan pada Rabu, 11 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah ia memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangerang pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa kliennya telah dipulangkan pada Kamis malam setelah mendapatkan penangguhan penahanan. "Malam ini diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," jelas Ichwan kepada media.

Restorative Justice dan Permohonan Maaf

Di sisi lain, Bahar bin Smith telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor terkait kasus ini. Kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa mereka membuka kemungkinan untuk restorative justice sebagai bentuk penyelesaian alternatif.

"Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami, yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang," ungkap Ichwan Tuankotta lebih lanjut.

Respons dari Pihak Banser

Namun, respons dari pihak korban dan organisasi terkait tampaknya belum sepenuhnya menerima upaya perdamaian ini. Kepala Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Slamet Purwanto, mengaku belum menerima permohonan maaf secara langsung dari Bahar bin Smith.

Perbedaan persepsi ini menambah kompleksitas kasus yang telah menarik perhatian publik. Proses hukum dan upaya restorative justice akan terus diawasi oleh berbagai pihak, sementara korban tetap bersikeras menuntut keadilan melalui jalur hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga