Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh AM
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara tertutup pada Kamis, 2 April 2026, di kompleks parlemen, Jakarta. Rapat ini membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pemuka agama berinisial Syekh AM, dengan melibatkan pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban.
Alasan Rapat Digelar Tertutup
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa rapat digelar tertutup karena kasus ini bersifat sensitif dan dapat memicu keresahan di masyarakat. "Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," ujarnya saat ditemui di lokasi. Meskipun tertutup, DPR meminta kepolisian untuk memberikan keterangan publik setelah rapat selesai, agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
Latar Belakang dan Kekhawatiran
Rapat ini diadakan sebagai respons atas berbagai masukan dari tokoh agama, termasuk habaib dan ulama, yang khawatir Syekh AM akan kabur ke Mesir untuk menghindari tuntutan hukum. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang panjang, dari sekitar tahun 2017 hingga 2025, sehingga memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang.
Komisi III DPR menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum, sambil menjaga privasi dan keamanan para pihak yang terlibat. Habiburokhman menegaskan bahwa meski rapat tertutup, kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan kasus tetap diutamakan, sepanjang tidak menghambat investigasi yang sedang berlangsung.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk mengawasi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan figur publik atau isu sensitif. Dengan melibatkan LPSK, diharapkan korban mendapatkan perlindungan yang memadai selama proses hukum berjalan. Kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan dan memberikan update kepada masyarakat, sesuai dengan permintaan DPR.
Kasus ini juga menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik dalam menangani laporan pelecehan seksual, terutama yang melibatkan tokoh agama, untuk mencegah impunitas dan memastikan keadilan bagi korban. Komisi III DPR berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kepastian hukum.



