Bamsoet: Penguatan Medikolegal Kunci Atasi Malapraktik Akibat Kesalahan Diagnosis
Bamsoet: Medikolegal Kunci Atasi Malapraktik Diagnosis

Bamsoet Tegaskan Penguatan Medikolegal Jadi Solusi Kunci Penanganan Kasus Malapraktik

Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan bahwa penguatan pelayanan medikolegal di rumah sakit merupakan kunci utama untuk menjamin akuntabilitas dalam penanganan kasus malapraktik, terutama yang bersumber dari ketidaktepatan diagnosis. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks meningkatnya kekhawatiran atas dampak kesalahan diagnosis terhadap keselamatan pasien dan sistem kesehatan nasional.

Data Kemenkes Ungkap Tingginya Kasus Malapraktik Akibat Diagnosis

Bamsoet mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, sepanjang tahun 2023 hingga 2025 tercatat 51 aduan dugaan malapraktik medis, dengan 24 di antaranya berujung pada kematian pasien. "Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan kesalahan atau keterlambatan diagnosis. Ini fakta yang tidak bisa kita abaikan," tegas Bamsoet dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026). Ia menekankan bahwa kesalahan diagnosis telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada keselamatan pasien, kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam layanan kesehatan.

Isu Global dan Dampak Permanen dari Salah Diagnosis

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bahwa persoalan salah diagnosis bukan hanya masalah lokal, melainkan telah menjadi isu global. Berbagai studi internasional mencatat sekitar 25 hingga 30 persen gugatan malapraktik rumah sakit dipicu oleh kesalahan diagnosis, terutama pada kasus-kasus kritis seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan saraf. "Dampaknya sering kali bersifat permanen, memicu konflik berkepanjangan antara pasien, keluarga, dan rumah sakit," ujar Bamsoet.

Peran Medikolegal dalam Menjembatani Ketimpangan Relasi

Bamsoet menyoroti masih kuatnya ketimpangan relasi antara dokter dan pasien, di mana pasien berada pada posisi rentan akibat keterbatasan pengetahuan medis. "Pelayanan medikolegal harus mampu menjembatani ketimpangan ini. Pasien berhak mendapat penjelasan yang jujur, terbuka, dan mudah dipahami, sekaligus akses pada mekanisme penyelesaian yang adil ketika terjadi kesalahan diagnosis," jelasnya. Ia menambahkan bahwa unit medikolegal seharusnya hadir sebagai penjamin akuntabilitas dan keadilan, tidak hanya dalam aspek klinis tetapi juga hak pasien atas kebenaran medis.

Fungsi Medikolegal sebagai Instrumen Perlindungan Hukum

Lebih lanjut, Bamsoet menilai bahwa medikolegal juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pasien melalui:

  • Pengelolaan rekam medis yang akurat
  • Informed consent yang jelas
  • Audit klinis yang objektif

Dalam konteks penyelesaian sengketa, medikolegal idealnya menjadi garda depan mediasi dan konsiliasi sebelum perkara masuk ke jalur pengadilan. "Penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi medis jauh lebih cepat, efisien, dan manusiawi. Pasien bisa memperoleh pemulihan, rumah sakit bisa melakukan evaluasi, dan kepercayaan publik dapat dijaga," pungkas Bamsoet.

Konteks Akademis dan Dukungan dari Ahli Hukum

Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol.dr. Rommy Sebastian, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta pada Selasa (10/2). Hadir sebagai penguji lainnya Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, dan Dr. Ahmad Redi, yang turut mendukung pentingnya pendekatan medikolegal dalam sistem kesehatan.