Ketum Gekrafs Geram di DPR, Tuntut Bebas Videografer Amsal Sitepu dari Korupsi
Ketum Gekrafs Geram, Tuntut Bebas Videografer dari Korupsi

Ketum Gekrafs Geram di DPR, Tuntut Bebas Videografer Amsal Sitepu dari Kasus Korupsi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian mengaku geram terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak menghargai jasa ide kreatif dan editing video, yang bahkan dianggap bernilai nol rupiah. Dalam rapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kawendra menyoroti kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu dan mendesak agar diberikan vonis bebas.

Kasus Bermula dari Proyek Video Profil Desa di Karo

Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dia didakwa melakukan mark up proyek dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Seluruh kepala desa yang menggunakan jasa Amsal disebut mengakui bahwa pekerjaan video tersebut telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya. Selain itu, pihak Amsal menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dianggap bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut para pegiat ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kawendra: Pernyataan yang Sangat Bodoh dan Menghina Profesi

Kawendra, yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan yang menganggap ide, cutting, dan dubbing bernilai nol adalah pernyataan yang sangat bodoh dan terang-benderang menghina profesi. "Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi," ujarnya dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

Dia menegaskan bahwa kasus yang dialami Amsal Sitepu bisa menjadi preseden buruk bagi para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kawendra khawatir, pelaku ekonomi kreatif akan takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai. "Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," tambahnya.

Kasus Ini Dinilai Cederai Semangat Presiden Prabowo

Kawendra juga menyoroti bahwa pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dia mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut, mengingat Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

"Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif," kata Kawendra. Dia menegaskan bahwa proses yang tidak berkeadilan seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden untuk mendorong ekonomi kreatif.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi Amsal Sitepu dan mencegah dampak negatif terhadap industri kreatif di Indonesia. Kawendra mendesak agar kasus ini ditangani dengan hati-hati untuk tidak menghambat perkembangan ekonomi kreatif yang sedang digalakkan pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga