Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Korupsi, KY Tegaskan Sanksi Etik Berat
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap zero tolerance terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan. Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi eksekusi lahan yang menjerat ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan wakilnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinasi KY dengan KPK untuk Pemeriksaan Etik
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengaku akan terus berkoordinasi dengan KPK, terutama dalam rangka melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim yang terjaring OTT tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan penegakan etik berjalan seiring dengan proses hukum pidana.
"Tentu kami akan selalu koordinasi dengan KPK, terutama untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etiknya," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Dia berharap koordinasi tersebut dapat segera dilakukan, mengingat para terduga saat ini berada dalam penahanan KPK. KY, kata Abhan, meminta diberikan kesempatan secepatnya untuk melakukan pemeriksaan etik agar proses penegakan disiplin hakim tidak berlarut-larut. "Mudah-mudahan sesegera mungkin kami bisa berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Abhan menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik hakim diawali dengan pendalaman oleh KY. Selanjutnya, KY akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. "KY akan melakukan pendalaman dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung," jelasnya.
Apabila rekomendasi yang diberikan berupa sanksi berat, seperti pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Majelis inilah yang nantinya akan memeriksa dan memutus sanksi etik terhadap hakim yang bersangkutan. "Kalau rekomendasinya sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat (pecat), maka KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis dari KY dan MA inilah yang akan memberikan putusan," kata Abhan.
Abhan mengatakan, MA dan KY memiliki visi yang sama dalam memberantas judicial corruption, yakni tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik transaksional dalam penanganan perkara. "Ketua Mahkamah Agung sangat zero tolerance terhadap persoalan transaksional di dalam penanganan perkara. Dan tentu kami KY sama visi dengan MA," ujar Abhan.
Kronologi OTT KPK yang Menjerat Pimpinan PN Depok
Pada 5 Februari 2026, KPK menggelar OTT terhadap sejumlah hakim di Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan. Operasi ini bermula dari informasi penyerahan uang yang rencananya dilakukan pada pukul 04.00 WIB, namun hingga pagi hari transaksi tersebut belum terjadi. KPK kemudian meningkatkan pengawasan.
Pada siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya (KD), yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di salah satu bank di Cibinong. Jumlah tersebut merupakan hasil negosiasi dari kesepakatan awal senilai Rp 1 miliar. Tak lama berselang, Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, terpantau tiba di kantor. Sejumlah pihak dari PT KD dan Pengadilan Negeri Depok pun masuk dalam radar pengawasan penyidik.
Pada pukul 14.36 WIB, BUN dan AND mulai bersiap untuk pertemuan dengan pihak PN Depok, termasuk membawa uang hasil pencairan. Pergerakan semakin intens ketika dua mobil dari pihak PT KD dan satu mobil dari PN Depok terpantau bergerak menuju lokasi yang sama, yakni Emerald Golf, Tapos. Sekitar pukul 19.00 WIB, pertemuan itu berujung pada penyerahan uang.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tersebut diserahkan melalui Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok. Usai transaksi, tim KPK sempat melakukan pengejaran karena kehilangan jejak salah satu kendaraan. Namun, beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut berhasil ditemukan.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam. Pada pukul 20.19 WIB, KPK juga mengamankan Trisnadi Yulrisman di Living Plaza Cinere, disusul penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang pejabat pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA)
- Bambang Setyawan (BBG)
- Yohansyah Maruanaya (YOH)
- Trisnadi Yulrisman (TRI)
- Berliana Tri Kusuma (BER)
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam lembaga peradilan dan komitmen KY serta MA untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi. Proses hukum dan etik diharapkan berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.