KPK Ungkap Ketua PN Depok Minta Rp 1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan
Ketua PN Depok Minta Rp 1 M untuk Sengketa Lahan

KPK Tangkap Ketua PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan Rp 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan.

Permintaan Fee untuk Percepatan Eksekusi

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. PT Karabha Digdaya (KD) sebagai badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan memenangkan gugatan di PN Depok dan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.

"Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Atas kondisi tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan meminta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara. "YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD," tegas Asep.

Negosiasi Harga hingga Rp 850 Juta

Dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok, Yohansyah Maruanaya dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma membahas penetapan waktu eksekusi dan permintaan fee. Namun PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

"Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," ungkap Asep. Setelah kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan pada 14 Januari 2026.

Yohansyah Maruanaya kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah eksekusi selesai, Berliana Tri Kusuma memberikan uang Rp 20 juta kepadanya sebagai tanda terima kasih.

Penyerahan Uang dan Penetapan Tersangka

Pada Februari 2026, Berliana Tri Kusuma kembali bertemu dengan Yohansyah Maruanaya di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta. "Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank," papar Asep.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  • Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita barang bukti uang Rp 850 juta yang digunakan untuk membantu percepatan eksekusi. Selain itu, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga diduga menerima tambahan gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pengadilan yang seharusnya menjadi penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua lini, termasuk institusi peradilan yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir keadilan.