Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh FORMASI
Ketua MKMK Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh FORMASI

Jakarta - Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) telah mengajukan aduan resmi terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, kepada lembaga yang sama. Laporan ini diajukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang serius.

Dalam keterangan resminya, FORMASI menyatakan bahwa sikap dan tindakan Palguna dinilai telah melampaui batas kepatutan etis jabatannya. "FORMASI menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," bunyi pernyataan tersebut.

Poin-Poin Utama Aduan FORMASI

FORMASI menguraikan beberapa poin kunci dalam aduannya, yang mencakup:

  • Komentar Keras Terhadap Lembaga Negara: Palguna dituduh memberikan kritik keras terhadap Badan Legislasi DPR RI di luar forum resmi. Bukti yang dilampirkan termasuk pernyataannya pada diskusi daring Mei 2024 yang menyebut revisi UU MK sebagai 'gangguan terbesar dalam sejarah'.
  • Pelanggaran Kerahasiaan Internal: FORMASI menilai Palguna melanggar prinsip kerahasiaan dengan membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Hal ini dianggap tidak etis karena dilakukan sebelum penyelesaian mekanisme internal yang final.
  • Pernyataan Emosional: Palguna juga dikritik karena menggunakan pernyataan emosional seperti 'hati saya remuk' saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi, yang dinilai tidak objektif dan tidak sesuai dengan perannya sebagai penjaga etik.
  • Ketegangan dengan DPR: FORMASI menyoroti insiden pada Februari 2026 saat Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu dalam rapat bersama DPR.
  • Rekam Jejak Integritas: FORMASI mengingatkan pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada tahun 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya.

FORMASI menuntut MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh dan transparan, serta memberikan sanksi yang adil untuk menjaga wibawa kekuasaan kehakiman. "Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi," tegas pernyataan FORMASI.

Tanggapan dari MKMK dan Palguna

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa aduan tersebut telah diterima oleh sekretariat pada tanggal 18 Februari 2026. "Sudah diterima Sekretariat MKMK. Tanggal 18 Februari," ujar Fajar saat dikonfirmasi.

Sementara itu, I Dewa Gede Palguna, yang dihubungi secara terpisah, sempat mengira laporan tersebut salah alamat karena yang dilaporkan adalah 'Hakim Konstitusi' I Dewa Gede Palguna. "Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan 'Hakim Konstitusi' I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat," kata Palguna.

Meski begitu, Palguna menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya, termasuk mengenai aduan dugaan pelanggaran etik. "Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan," tuturnya dengan sikap terbuka.

Laporan ini menambah dinamika dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi, di mana isu etika dan integritas terus menjadi perhatian publik. FORMASI berharap proses pemeriksaan oleh MKMK dapat berjalan adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.