KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Kasus Sengketa Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Kasus Sengketa Lahan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Sengketa Lahan di PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penetapan tersangka ini mencakup dua pimpinan utama lembaga peradilan tersebut, yaitu ketua dan wakil ketua PN Depok.

Lima Tersangka yang Dijerat KPK

Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK berdasarkan kecukupan alat bukti adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
  • Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Penetapan ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti-bukti yang cukup.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi percepatan proses eksekusi dalam sengketa lahan yang sedang ditangani oleh PN Depok.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga menerima gratifikasi tambahan yang berasal dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV. Transaksi ini terjadi selama periode tahun 2025 hingga 2026, menunjukkan adanya pola penerimaan yang berkelanjutan.

Jenis Pasal yang Dijeratkan

Kelima tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk penerimaan tambahan yang dilakukan oleh Bambang Setyawan (BBG), KPK menjeratnya dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menegaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai lapisan pelanggaran hukum yang serius.

Implikasi dan Dukungan dari Ketua MA

Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia. Menariknya, Ketua Mahkamah Agung telah menyatakan dukungannya terhadap operasi yang dilakukan oleh KPK di PN Depok. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada perlindungan bagi hakim atau pejabat pengadilan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor publik, termasuk di lingkungan peradilan yang seharusnya menjadi penegak hukum. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi institusi lain untuk selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang dijalankan.